Friday, October 10, 2014

Mengintip Negara-negara yang Memperbolehkan Donor Sperma

Mengintip Negara-negara yang Memperbolehkan Donor Sperma





Pokerkeren

1. Malaysia
         Malaysia merupakan salah satu negara yang memperbolehkan program bayi tabung dengan donor sperma. Tidak ada batasan umur dan syarat ikatan pernikahan bagi wanita yang ingin melakukan IVF atau tanam sperma di Malaysia. Tetapi, klinik yang melaksanakannya akan melakukan serangkaian tes untuk memastikan bahwa wanita tersebut sehat dan belum menopause. Untuk pendonor sperma, terlebih dahulu diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memperjelas bahwa pendonor bebas dari HIV dan penyakit menular lainnya. Di Malaysia, pemilihan jenis kelamin dalam tanam sperma tidak diperbolehkan.

2. Singapura
Di Singapura, prosedur IVF atau tanam sperma diperbolehkan jika sepasang suami istri mengalami kegagalan dalam pengobatan alternatif dan tidak ditemukannya penyebab infertil. Prosedur Reproduksi Berbantu ataubayi tabung hanya dapat dilakukan pada wanita yang sudah menikah dan mendapat persetujuan dari suaminya terlepas dari yang digunakan adalah sperma suami atau sperma yang berasal dari donor. Sertifikat pernikahan juga wajib ditunjukkan. Bagi wanita yang sudah berusia 45 tahun dan di atas 45 tahun sudah tidak diperbolehkan untuk mengikuti prosedur IVF.

3. Jerman
Jerman termasuk negara yang memiliki aturan-aturan sangat ketat terkait dengan hal itu terutama yang berkaitan dengan transfer embrio. Jerman juga melarang pemilihan jenis kelamin. Pemilihan hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk melindungi masa depan anak dari berbagai macam penyakit otot atau penyakit lain yang berhubungan dengan gangguan genetis. Persyaratan utama bagi penanaman sperma adalah membutuhkan status pernikahan, persetujuan wanita, dan hanya sel sperma suami yang bisa digunakan. Jika yang digunakan adalah sperma dari pendonor atau dari orang ketiga maka persayaratan heterolog harus dipenuhi; salah satunya kesuburan atau sperma pria mengalami malfungsi. Rekomendasi umur untuk tanam sperma ini adalah pada wanita yang berusia 38 tahun atau boleh juga lebih muda.

4. Italia
Bayi tabung di Italia diperbolehkan untuk pasangan heteroseksual baik yang menikah maupun yang hanya hidup bersama. Dibutuhkan juga sertifikasi infertilitas agar memenuhi syarat untuk memperoleh reproduksi berbantu (donor sperma). Italia tidak memperbolehkan wanita yang masih lajang melakukan bayi tabung. Namun, ini bertolak belakang dengan hukum di Italia yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar ataupun di dalam ikatan pernikahan tetap memiliki hak yang sama.

5. Inggris
Di Inggris, IVF tidak boleh dilakukan oleh pasangan sesama jenis, pasangan yang belum menikah, dan wanita lajang. Setelah melewati tahapan IVF, pasangan suami isteri harus memperhitungkan kesejahteraan, kebutuhan, dan masa depan si anak kelak. Tidak ada batasan usia bagi wanita yang ingin melakukan metode ini, tetapi dana pemerintah yang tersedia dibatasi hanya untuk membiayai mereka yang berusia 40 tahun atau lebih.

6. Prancis
Di Prancis, bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh pasangan heteroseksual yang menikah atau pasangan heteroseksual yang bisa membuktikan bahwa mereka telah hidup bersama selama kurang lebih dua tahun. Prosedur bayi tabung yang dilakukan wanita di atas umur 43 tahun biayanya tidak ditanggung pemerintah. Tetapi, juga tidak jelas apakah perempuan yang berusia di bawah 43 tahun dan memenuhi syarat untuk IFV juga didanai swasta atau tidak.











No comments:

Post a Comment